
Pemerintah Tetapkan Batas Wajib Sertifikasi Halal Produk Konsumsi pada 17 Oktober 2026 (Foto: Kemenag/ Ahmad Syawlana)
JAKARTA -- Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Seminar Internasional yang diselenggarakan di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen melalui penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk pada produk farmasi.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat regulasi yang bertujuan memastikan hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai ketentuan kehalalan.
Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pemerintah saat ini bergerak menuju penerapan penuh kewajiban sertifikasi halal, dengan fokus pada sektor farmasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengujian yang telah berjalan di lembaga terkait.
Tiga Kontribusi Utama BPOM
Menurut Menteri Agama, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menyebutkan tiga kontribusi utama BPOM, yakni dalam aspek standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan kepada industri agar memenuhi persyaratan keamanan dan kehalalan, serta penguatan digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan untuk mempermudah proses sertifikasi halal sejak tahap awal.
Dalam keterangannya, Nasaruddin Umar juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antarlembaga. Ia menyampaikan bahwa kerja sama antara BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus ditingkatkan.
Sinergi tersebut diharapkan Menteri Agama mendukung upaya perlindungan masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi.
Menteri Agama turut menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan status kehalalan semata. Ia menyampaikan bahwa prinsip halal juga mencakup aspek halalan thayyiban, yang menitikberatkan pada keamanan, mutu, dan manfaat produk bagi kesehatan. Dia menegaskan sertifikasi halal sebagai jaminan atas kebersihan, keamanan, dan kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM
Lebih lanjut, Nasaruddin Umar menyebut bahwa BPOM memiliki pengalaman dan kapasitas ilmiah dalam pengawasan obat dan makanan.
Ia menyampaikan bahwa peran tersebut dapat menjadi contoh dalam pengembangan regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik, khususnya dalam penerapan standar kehalalan dan keamanan produk.
Sebagai bagian dari kebijakan nasional, Menteri Agama juga menyampaikan bahwa pemerintah memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui Program Sehati yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dia menyebutkan, sepanjang tahun 2025, program tersebut telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis dan melampaui target yang ditetapkan.
Ia menambahkan bahwa hingga akhir 2025, jumlah produk yang telah memiliki sertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk. Data tersebut disampaikan sebagai gambaran perkembangan pelaksanaan sertifikasi halal nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Industri Halal Buka Lapangan Kerja
Dalam penjelasannya, Nasaruddin Umar pula menyampaikan bahwa pengembangan industri halal tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas produk nasional.
Ia menyebutkan bahwa sektor ini juga berpotensi membuka lapangan kerja dan berkontribusi pada upaya pengentasan kemiskinan, dengan manfaat yang dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat lintas agama.
Terkait produk farmasi berteknologi tinggi, termasuk vaksin, Menteri Agama menyampaikan bahwa sertifikasi halal dapat dipandang sebagai nilai tambah dalam meningkatkan kepercayaan publik serta daya saing di tingkat global.
Seminar internasional ini dihadiri oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dan menghadirkan sejumlah narasumber internasional, di antaranya Profesor Joseph Arboleda Velasquez dari Harvard Medical School dan Profesor Li Guanqiao dari Vanke School of Public Health, Tsinghua University.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 BPOM dengan tema Komitmen 25 Tahun Mengawal Keamanan dan Kualitas Obat dan Makanan Menuju Indonesia Emas 2045. (cha/hal)

