HALAL.ICU -- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Hidayatullah menggelar seminar halal bertajuk “Urgensi Sertifikasi Halal, Kewajiban atau Pilihan” digelar di Gedung Pendidikan Masjid Al-Hikmah Joglo, Denpasar, Bali, pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini turut didukung Dewan Pengurus Wilayah Hidayatullah Bali dan Laznas BMH sebagai bagian dari sosialisasi kepada pelaku usaha menjelang pemberlakuan kebijakan wajib halal pada Oktober 2026.
Seminar menghadirkan narasumber dari berbagai unsur. DR. Hafidzul Mukhsin, M.Pd.I., M.Si., M.H.I., M.Pd., C.Ht dari Komisi Fatwa MUI Bali menyampaikan aspek normatif dan ketentuan syariat terkait produk halal. Bustanol Arifin selaku Kepala Departemen Pengembangan LPH Hidayatullah Pusat memaparkan proses sertifikasi halal serta peran lembaga pemeriksa halal dalam mendampingi pelaku usaha.
Sementara itu, Gusti Ayu Ngurah Eka Sukraeni Yanti, S.H dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan penjelasan terkait regulasi dan layanan perizinan yang berkaitan dengan sertifikasi halal.
Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai sektor. Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta mendalami prosedur sertifikasi halal, mekanisme pengajuan, serta berbagai kemudahan yang telah disederhanakan dalam kebijakan terbaru.
Bustanol Arifin dalam keterangannya menyampaikan pentingnya kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan tersebut. “Sertifikasi halal bukan hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan kepercayaan konsumen dan pengembangan industri halal yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses sertifikasi halal memiliki keterkaitan langsung dengan penguatan ekosistem halal secara menyeluruh, mulai dari produksi hingga distribusi. Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha dalam proses ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional. (hal/cha)



