![]() |
| Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan |
JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan penjelasan mengenai arah kebijakan halal nasional dan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan pembukaan Pelatihan Penyelia Halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Reguler SPPG–MBG Batch ke-16 yang diselenggarakan oleh Halal Institute secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah dan merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyeliaan halal untuk pelaku UMK. Acara pembukaan menghadirkan Kepala BPJPH sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan terkait posisi halal dalam kebijakan nasional serta kerangka regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam sambutannya, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa pembahasan mengenai halal berkaitan dengan arah perkembangan ke depan.
“Berbicara mengenai halal berarti berbicara tentang masa depan. Halal is the future. Halal telah menjadi kebutuhan global dan standar peradaban modern,” katanya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pemaparan mengenai perkembangan halal sebagai bagian dari sistem produksi dan konsumsi yang digunakan di berbagai negara.
Ahmad Haikal Hasan, yang dalam kegiatan tersebut diperkenalkan dengan sapaan Babe Haikal, juga menyampaikan keterangan mengenai pentingnya penguatan ekosistem halal di tingkat nasional. Ia menjelaskan bahwa penguatan tersebut diperlukan agar Indonesia dapat berpartisipasi dalam dinamika industri halal global yang melibatkan banyak negara.
Geliat Industri Halal Global
Dalam pemaparannya, Haikal menyebutkan bahwa sejumlah negara telah menjalankan peran sebagai produsen dan pelaku transaksi produk halal dalam skala besar.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah Tiongkok, yang disebut telah terlibat dalam produksi dan perdagangan produk halal di tingkat internasional. Penyebutan tersebut disampaikan sebagai gambaran mengenai kondisi industri halal global yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Kepala BPJPH menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan amanat Undang-undang. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Dalam ketentuan yang sama, produk yang tidak halal diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dikenal dengan sebutan Wajib Halal Oktober 2026. Penetapan waktu pemberlakuan penuh tersebut merupakan bagian dari tahapan implementasi regulasi jaminan produk halal yang telah disusun pemerintah.
“Ini bukan sekadar pemenuhan perintah regulasi saja, tetapi sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus penguatan daya saing produk halal nasional,” katanya, menekankan tujuan kebijakan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelatihan Penyelia Halal UMK Reguler SPPG–MBG Batch ke-16 yang dibuka pada kesempatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan jaminan produk halal. Kegiatan ini difokuskan pada pembekalan pengetahuan dan pemahaman mengenai penyeliaan halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian acara pembukaan dilaksanakan secara daring dan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan tersebut menjadi forum penyampaian informasi kebijakan, regulasi, serta kondisi terkini terkait penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia sebagaimana disampaikan oleh BPJPH melalui Kepala Badan.


