
Pastikan Standar Menyeluruh, LPH Sucofindo Fasilitasi Sertifikasi Halal Resto Tuniang Bali (Foto: LPH Sucofindo/ Halal.icu)
BALI -- Kepala PT Sucofindo (Persero) Cabang Denpasar, Rusdi Palureng, menyatakan bahwa peran PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal Utama tidak hanya sebatas melakukan pemeriksaan, tetapi memastikan pemenuhan standar kehalalan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian proses sertifikasi halal terhadap Resto Tuniang Bali yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Sucofindo (Persero) menjalankan fungsinya sebagai LPH Utama dengan melakukan pemeriksaan halal terhadap seluruh aspek operasional Resto Tuniang Bali. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa penerapan standar kehalalan pada produk kuliner dilakukan secara konsisten, mulai dari penggunaan bahan baku hingga proses pengolahan dan penyajian kepada konsumen.
Melalui proses pemeriksaan tersebut, Resto Tuniang Bali secara resmi memperoleh Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sertifikat ini menjadi bentuk jaminan bahwa menu yang disajikan kepada konsumen telah melalui proses penilaian dan dinyatakan memenuhi ketentuan kehalalan sesuai regulasi nasional.
Penyerahan Sertifikat Halal dilakukan secara simbolis di lokasi Resto Tuniang Bali, Denpasar. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala PT Sucofindo (Persero) Cabang Denpasar, Rusdi Palureng, dan diterima oleh Pemilik Resto Tuniang Bali, Agung Suryawatu Atmaja. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan akhir proses sertifikasi halal yang difasilitasi oleh PT Sucofindo.
Agung Suryawatu Atmaja menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal yang didampingi oleh PT Sucofindo memberikan dampak positif bagi usaha yang dikelolanya. Ia menyatakan bahwa keberadaan Sertifikat Halal memberikan rasa percaya dan ketenangan bagi pelanggan yang berkunjung serta menikmati menu yang disajikan di Resto Tuniang Bali.
Menurut Agung, sertifikasi halal yang diperoleh mencakup dua lokasi operasional Resto Tuniang Bali, yaitu gerai yang beroperasi di Denpasar dan Jakarta.
Sertifikasi ini memastikan bahwa kedua lokasi tersebut menerapkan standar yang sama dalam menjaga kehalalan produk, termasuk pada aspek bahan baku, proses pengolahan, serta penyajian makanan dan minuman kepada konsumen.
Untuk Jaminan Mutu Produk
Dalam keterangannya, Rusdi Palureng kembali menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan mutu produk sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa melalui proses pemeriksaan yang independen dan profesional, PT Sucofindo membantu pelaku usaha memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi aspek kehalalan, kualitas, dan higienitas sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Testing, Inspection, and Certification, PT Sucofindo menyediakan layanan jaminan produk halal secara terintegrasi. Layanan tersebut meliputi pemeriksaan halal sebagai LPH serta dukungan pengujian laboratorium untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal yang berlaku di tingkat nasional.
Layanan sertifikasi halal yang disediakan PT Sucofindo merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan daya saing pelaku usaha di sektor kuliner.
Di sisi lain, layanan ini juga ditujukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen terkait produk yang dikonsumsi, khususnya dalam pemenuhan standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.
FIQIH ULYANA

