JAKARTA -- Sinergi lintas kementerian dan lembaga diarahkan untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi masyarakat.
Kerangka tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut melibatkan lima kementerian dan lembaga negara. Instansi yang hadir dalam rapat ini meliputi Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Pelibatan lintas sektor tersebut dimaksudkan untuk membangun keselarasan kebijakan dan kesiapan teknis menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada Oktober 2026.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur. Dalam pelaksanaannya, forum ini difokuskan pada penguatan sinergi teknis antarkementerian dan lembaga guna mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing institusi. Pembahasan dilakukan dalam konteks kesiapan regulasi, layanan, serta dukungan data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sertifikasi halal.
Sinergi yang diarahkan untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional dari hulu hingga hilir tercermin dalam pemaparan peran strategis setiap kementerian dan lembaga.
Kementerian Pariwisata menyampaikan pentingnya integrasi kebijakan halal dalam pengembangan sektor pariwisata, khususnya dalam kerangka pariwisata ramah muslim. Integrasi tersebut diposisikan sebagai bagian dari penguatan layanan dan fasilitas yang selaras dengan standar halal.
Standar Halal dalam Layanan Haji dan Umrah
Dalam forum yang sama, Kementerian Haji dan Umrah membahas penerapan standar halal dalam layanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Pembahasan tersebut mencakup aspek layanan yang berkaitan langsung dengan konsumsi produk dan jasa yang wajib memenuhi ketentuan halal, sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian layanan bagi jamaah.
Kementerian Lingkungan Hidup dalam rapat koordinasi tersebut menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan Wajib Halal dengan prinsip perlindungan lingkungan. Penekanan ini disampaikan dalam konteks bahwa implementasi sertifikasi halal perlu berjalan seiring dengan kebijakan lingkungan hidup yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidaksesuaian antarregulasi.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik menyatakan dukungan melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi. Dukungan data tersebut diposisikan sebagai dasar informasi yang diperlukan dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Wajib Halal. Ketersediaan data yang valid dipandang penting untuk mendukung koordinasi lintas sektor.
Sinergi lintas kementerian dan lembaga yang diarahkan untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh tersebut menjadi landasan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal yang tertib.
Syakur mengatakan, pendekatan koordinatif ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi, sekaligus memastikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat sebagai konsumen produk halal.
Melalui rapat koordinasi ini, jelas Syakur, BPJPH menempatkan penguatan kolaborasi antarkementerian dan lembaga sebagai bagian dari tahapan persiapan menuju penerapan Wajib Halal Oktober 2026.
Dia menambahkan, seluruh pembahasan dan komitmen yang disampaikan dalam forum tersebut berada dalam konteks kesiapan kebijakan, layanan, dan data pendukung sesuai dengan mandat dan fungsi masing-masing institusi yang terlibat.


