Gfr8GSYiGSYoGfAiBSOlGUO9Gd==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Sertifikasi Halal Gratis Dibuka untuk Warung Tradisional melalui Skema Self Declare


JAKARTA --
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan informasi mengenai akses sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha warung makan tradisional, termasuk Warung Tegal, Warung Sunda, Warung Padang, serta jenis usaha sejenis. 

Kebijakan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong standardisasi usaha kuliner rakyat, dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala BPJPH Republik Indonesia, Ahmad Haikal Hasan, dalam kegiatan Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media yang berlangsung di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, pada Selasa (19/8/2025). 

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa pelaku usaha warung tradisional kini dapat mengajukan sertifikat halal tanpa biaya. Menurutnya, kemudahan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah agar pelaku usaha memiliki standar usaha yang lebih terukur, dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa pengajuan sertifikasi halal gratis dapat dilakukan melalui program sertifikasi halal gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Program ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk sektor kuliner tradisional, dengan mekanisme yang telah ditetapkan BPJPH. 

Skema tersebut dirancang untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal, dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui pernyataan halal pelaku usaha. 

Keputusan ini mulai berlaku sejak 8 Juli 2025 dan dapat diakses melalui laman resmi BPJPH. Regulasi tersebut menjadi dasar percepatan dan penyederhanaan layanan sertifikasi halal, dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

BPJPH menyampaikan bahwa kemudahan sertifikasi halal ini diarahkan agar warung makan tradisional dapat memperoleh sertifikat halal melalui skema pendampingan Proses Produk Halal. Pendampingan ini memastikan bahwa tahapan produksi dan bahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan penerapan standar tersebut, dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Dalam penjelasannya, Kepala BPJPH juga menyebutkan bahwa sertifikasi halal bagi warung tradisional diharapkan mendukung terciptanya kompetisi yang sehat antara usaha kuliner lokal dengan jaringan rumah makan waralaba dari luar negeri. 

Standar dan kualitas menjadi aspek yang ditekankan dalam kebijakan ini. Dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Selain aspek daya saing, BPJPH menegaskan bahwa sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian hukum bagi konsumen atas produk yang dikonsumsi. Sertifikat tersebut menjadi instrumen jaminan kehalalan produk, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. 

BPJPH juga menyampaikan perhatian terhadap pelestarian kuliner Nusantara. Menu tradisional seperti soto, sate, rendang, dan makanan khas daerah lainnya diharapkan tetap diminati masyarakat. 

Sertifikasi halal dipandang sebagai salah satu langkah untuk memperkuat posisi menu lokal di tengah berkembangnya rumah makan waralaba. Dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

BPJPH Lakukan Pengawasan Berkala

Untuk menjamin pelaksanaan program, BPJPH menyatakan akan melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala. Pengawasan ini mencakup pemenuhan ketentuan halal setelah sertifikat diterbitkan. 

Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberlanjutan standar yang telah ditetapkan, dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Secara umum, pengajuan sertifikat halal gratis melalui skema self declare mensyaratkan sejumlah kriteria, antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha skala usaha mikro dan kecil, penggunaan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, proses produksi sederhana, tidak bersinggungan dengan bahan nonhalal, serta omzet paling banyak Rp15 miliar. 

Selain itu, produk dan prosesnya wajib diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal. Seluruh ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan standardisasi usaha, dengan bersertifikat halal, warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Kegiatan Coffee Morning tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan BPJPH, antara lain Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, para deputi BPJPH, pejabat biro, tenaga ahli, serta pimpinan redaksi dan wartawan media. 

Type above and press Enter to search.