JAKARTA -- Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menyatakan bahwa perbedaan bahasa dapat menyebabkan istilah teknis disalahartikan sebagai konteks utama sebuah pemberitaan. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus tertentu, istilah asing yang tercantum pada label produk pangan tidak selalu merujuk pada makna yang dipahami secara umum.
“Dalam konteks ini, spirit tidak selalu berarti minuman keras,” ujar Muti Arintawati dalam penjelasan yang disampaikan LPPOM MUI terkait polemik pada kemasan produk saus Korea bersertifikat halal.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap kemasan saus asal Korea Selatan yang telah mengantongi sertifikat halal, namun memuat kata spirit pada daftar informasi produk.
Produk makanan Korea diketahui memiliki tingkat konsumsi yang cukup tinggi di Indonesia, khususnya di kalangan konsumen yang memperhatikan status kehalalan. Keberadaan istilah tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian konsumen mengenai kesesuaian produk dengan prinsip halal.
Istilah spirit dalam pemahaman umum sering dikaitkan dengan minuman beralkohol seperti wiski atau vodka. Karena asosiasi tersebut, sejumlah konsumen mempertanyakan bagaimana mungkin produk yang telah tersertifikasi halal mencantumkan kata yang identik dengan alkohol. Diskusi mengenai hal ini berkembang di berbagai platform media sosial dan forum daring yang membahas kuliner Korea.
Bahan Pendukung Produksi Makanan
LPPOM MUI dalam keterangannya menjelaskan bahwa kata spirit pada kemasan tersebut merupakan terjemahan dari istilah bahasa Korea jujeong. Istilah tersebut digunakan dalam konteks industri pangan untuk merujuk pada etanol yang dimanfaatkan sebagai bahan pendukung dalam proses produksi makanan. Penjelasan ini dimuat dalam laporan LPPOM MUI yang dipublikasikan pada 6 Oktober 2025.
Dalam praktik industri makanan di Korea Selatan, etanol digunakan sebagai pelarut bagi bahan perisa atau aroma. Fungsinya bersifat teknologis, bukan sebagai komponen minuman beralkohol.
LPPOM MUI menyatakan bahwa penggunaan etanol untuk keperluan tersebut telah dikenal secara luas dalam teknologi pangan dan memiliki ketentuan yang jelas dalam sistem sertifikasi halal.
Muti Arintawati menegaskan bahwa etanol yang dapat digunakan dalam produk halal harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. “Selama tidak berasal dari bahan haram dan bukan hasil fermentasi minuman keras, maka boleh digunakan,” kata Muti, merujuk pada ketentuan yang berlaku dalam proses penilaian halal oleh MUI.
Ketentuan mengenai alkohol dan etanol diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Alkohol dan Etanol. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa etanol diperbolehkan untuk digunakan dalam produk pangan sepanjang tidak berasal dari industri minuman keras, tidak memabukkan, serta dimanfaatkan untuk tujuan teknologi pangan. Aturan ini menjadi dasar penilaian dalam proses sertifikasi halal berbagai produk makanan dan minuman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahan dan proses produksi, LPPOM MUI menyatakan bahwa etanol yang digunakan dalam saus Korea tersebut berasal dari bahan non-alkohol.
Dengan demikian, meskipun pada kemasan tercantum istilah spirit sebagai terjemahan teknis, status kehalalan produk tetap dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi Tetap Diperlukan
LPPOM MUI juga menyampaikan bahwa penggunaan istilah asing dalam label produk impor sering kali mengikuti terminologi teknis negara asal.
Perbedaan bahasa dan kebiasaan industri dapat memunculkan perbedaan pemaknaan apabila tidak disertai penjelasan yang memadai. Oleh karena itu, klarifikasi diperlukan untuk memastikan pemahaman yang sesuai dengan konteks produksi dan regulasi halal.
Muti Arintawati mengimbau masyarakat agar tidak langsung menarik kesimpulan ketika menemukan istilah asing pada label makanan. “Yang penting adalah memahami konteks dan memastikan sumber bahan bakunya,” ujarnya.
Penjelasan LPPOM MUI ini disampaikan sebagai bagian dari informasi publik mengenai proses sertifikasi halal dan penggunaan bahan tambahan pangan.
Klarifikasi tersebut merujuk pada data bahan, ketentuan fatwa, serta hasil penilaian lembaga sertifikasi yang menjadi dasar penetapan status halal produk yang beredar di masyarakat.
SAHATA BERUTU


