Gfr8GSYiGSYoGfAiBSOlGUO9Gd==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Pemerintah Tegaskan Kewajiban Pencantuman Keterangan Tidak Halal pada Produk Pangan

Ayam Widuran Solo mencantumkan label non halal setelah sempat viral (Foto: Dharmanadi/ GB)

SOLO --
Konten yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan adanya produk ayam goreng tidak halal yang dijual oleh rumah makan Ayam Widuran di Solo menjadi perhatian publik. Dalam konteks tersebut, isu utama yang mengemuka berkaitan dengan kewajiban pencantuman keterangan tidak halal yang harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sebagaimana diatur dalam regulasi Jaminan Produk Halal. 

Menyikapi informasi yang berkembang, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

BPJPH menindaklanjuti isu tersebut dengan menurunkan Tim Pengawasan Jaminan Produk Halal ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh data faktual terkait produk yang dipermasalahkan, sekaligus memastikan apakah kewajiban pencantuman keterangan tidak halal yang harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak telah dilaksanakan sesuai regulasi. 

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, BPJPH juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional karena permasalahan yang muncul berkaitan langsung dengan aspek perlindungan konsumen.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa langkah investigasi lapangan dilakukan segera setelah informasi tersebut mencuat. 

Ia menjelaskan bahwa BPJPH tidak bekerja sendiri, melainkan menjalin koordinasi dengan BPKN untuk memastikan aspek perlindungan konsumen terpenuhi. Hal tersebut disampaikan Haikal pada Selasa (27/5/2025), dalam konteks pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pencantuman keterangan tidak halal yang harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak.

Dalam penjelasannya, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan kejelasan status produk. Produk halal harus memiliki kepastian kehalalan yang dibuktikan dengan sertifikat halal, sedangkan produk non-halal juga wajib dinyatakan secara jelas. 

Kejelasan tersebut diwujudkan melalui pencantuman keterangan tidak halal yang harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Jaminan Produk Halal.

Ketentuan mengenai kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 110 diatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pencantuman keterangan tidak halal yang harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak merupakan kewajiban normatif yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.

Sanksi Apabila Tidak Cantumkan Keterangan

Lebih jauh, regulasi tersebut juga memuat ketentuan sanksi. Pasal 185 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. 

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menarik produk dari peredaran hingga pencantuman keterangan tidak halal yang harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad Haikal Hasan juga menyampaikan harapannya agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha. 

Ia mengimbau agar seluruh pihak menaati peraturan perundang-undangan yang mengatur Jaminan Produk Halal, termasuk kewajiban pencantuman keterangan tidak halal yang harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, guna menjaga keterbukaan informasi kepada konsumen.

Selain kepada pelaku usaha, imbauan juga ditujukan kepada masyarakat. BPJPH mengingatkan agar masyarakat merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk melalui kanal resmi pemerintah. 

Masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar, dengan melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan Jaminan Produk Halal, termasuk terkait pencantuman keterangan tidak halal yang harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, melalui email layanan@halal.go.id.

Type above and press Enter to search.