Gfr8GSYiGSYoGfAiBSOlGUO9Gd==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Imbauan Kewaspadaan LPH LPPOM terhadap Penipuan Berkedok Sertifikasi Halal


JAKARTA --
Segala bentuk pembayaran Sertifikasi Halal hanya dilakukan melalui mekanisme dan rekening resmi yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait. Imbauan ini kembali ditegaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM (LPH LPPOM) dalam menyikapi meningkatnya laporan terkait upaya penipuan yang mengatasnamakan proses pembayaran Sertifikasi Halal. 

Imbauan ini ditujukan kepada pelaku usaha serta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran sertifikasi.

"Segala bentuk pembayaran Sertifikasi Halal hanya dilakukan melalui mekanisme dan rekening resmi yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait," terang LPH LPPOM dalam keterangannya dikutip laman Halal MUI, Jum'at (23/1/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan LPH LPPOM, modus penipuan yang teridentifikasi saat ini dilakukan melalui pengiriman kode billing pembayaran Sertifikasi Halal kepada klien. 

Pesan tersebut dikirimkan menggunakan aplikasi perpesanan singkat, termasuk WhatsApp, oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dan tidak terkait dengan lembaga resmi penyelenggara sertifikasi halal.

Lakukan Check and Rechech

Sehubungan dengan itu, LPH LPPOM mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan pembayaran secara langsung apabila menerima pesan yang tidak dapat dipastikan keabsahannya. Setiap informasi mengenai tagihan atau kode billing perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui saluran resmi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Sebagai langkah pencegahan, LPH LPPOM mengimbau pelaku usaha untuk melakukan pengecekan silang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta LPH LPPOM. Verifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa pesan, instruksi pembayaran, maupun kode billing yang diterima benar-benar berasal dari sistem resmi yang berlaku.

LPH LPPOM juga menekankan pentingnya penguatan komunikasi internal di lingkungan perusahaan, khususnya antara manajemen halal dan pihak-pihak yang menangani proses sertifikasi. Klarifikasi dapat dilakukan melalui auditor yang ditugaskan maupun melalui kanal komunikasi resmi yang disediakan oleh LPH LPPOM dan BPJPH.

Masyarakat dan pelaku usaha diminta untuk tidak memberikan respons terhadap pesan mencurigakan sebelum memperoleh kepastian mengenai keaslian informasi tersebut. Langkah ini disampaikan sebagai upaya menghindari potensi kerugian yang dapat timbul akibat tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain kepada pelaku usaha, imbauan kewaspadaan ini juga ditujukan kepada seluruh insan LPH LPPOM dan mitra kerja. LPH LPPOM mengajak seluruh pihak terkait untuk turut menyampaikan informasi ini kepada klien masing-masing sebagai bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan terhadap pengguna layanan sertifikasi halal.

Untuk memastikan akses terhadap informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, LPH LPPOM menyediakan sejumlah saluran resmi. 

Masyarakat dapat menghubungi Halo LPPOM melalui nomor 14056, alamat email customercare@halalmui.org atau layanan WhatsApp resmi di 0811 1148 696. Seluruh kanal tersebut disediakan untuk melayani kebutuhan informasi terkait layanan sertifikasi halal dan kehalalan produk secara resmi.

Type above and press Enter to search.