JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI pada awal tahun 2026. Program ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahun ini, BPJPH menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang dapat diakses oleh UMK melalui mekanisme pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa pembukaan kuota SEHATI tahun 2026 merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat atas ketersediaan produk halal.
Ia juga menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pelaku UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal atas produk yang dihasilkan, sehingga proses sertifikasi dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa mulai awal Januari 2026, pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis dengan memanfaatkan kuota yang telah disiapkan.
Ia menyebutkan bahwa kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis tersebut diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal dengan skema self declare. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026.
Program SEHATI 2026
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Haikal Hasan juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas terlaksananya program SEHATI tahun 2026.
Ia menyebutkan bahwa program tersebut merupakan bentuk afirmasi pemerintah terhadap penguatan sektor usaha mikro dan kecil yang memiliki peran dalam perekonomian nasional.
BPJPH menjelaskan bahwa program SEHATI memberikan sejumlah kemudahan dalam proses sertifikasi halal bagi UMK. Salah satu kemudahan tersebut adalah adanya pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Saat ini, jumlah P3H tercatat lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Para pendamping tersebut berperan dalam membantu pelaku UMK menjalani tahapan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Selain pendampingan, pelaku UMK yang mengikuti program SEHATI tidak dikenakan biaya dalam seluruh proses pengajuan sertifikasi hingga diterbitkannya sertifikat halal. BPJPH menyampaikan bahwa melalui program sertifikasi halal gratis ini, pelaku UMK diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan administrasi yang lebih tertib sesuai persyaratan yang berlaku. Sertifikat halal juga menjadi salah satu dokumen resmi yang menyertai produk UMK dalam kegiatan usaha.
BPJPH juga menyampaikan bahwa optimalisasi pelaksanaan program SEHATI dilakukan melalui koordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia.
Seluruh pihak yang terlibat diminta untuk memedomani Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026. Dokumen tersebut dapat diunduh melalui laman resmi bpjph.halal.go.id.
Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang merupakan bagian dari ekosistem penyelenggaraan layanan sertifikasi halal dengan skema self declare. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku UMK yang ingin memperoleh sertifikat halal gratis melalui program SEHATI 2026 dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada laman ptsp.halal.go.id.
Proses pendaftaran dilakukan dengan mengikuti panduan serta persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan pernyataan halal pelaku usaha. Dokumen ketentuan tersebut juga tersedia untuk diunduh melalui laman resmi BPJPH.


