JAKARTA -- Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diperkuat pemerintah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan MBG memenuhi standar pangan yang aman, sehat, halal, dan tayib. Kerja sama ini dalam rangka penguatan pemenuhan gizi nasional yang melibatkan berbagai tahapan penyediaan pangan.
Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan regulasi nasional di bidang jaminan produk halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa nota kesepahaman tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam memastikan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi ketentuan kehalalan yang telah ditetapkan negara.
Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) terutama karena program ini mencakup rantai pasok pangan yang panjang.
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa MBG melibatkan proses dari hulu hingga tahap penyajian kepada penerima manfaat. Menurutnya, keberadaan sertifikasi halal berfungsi menjaga mutu, nilai gizi, serta kehalalan pangan dalam setiap tahapan tersebut. Dia menyampaikan penegasan komitmen pemerintah untuk menempatkan aspek halal sebagai prioritas dalam pelaksanaan program.
Elemen Penguatan Sistem Program
Lebih jauh, sertifikasi halal dipandang merupakan bagian penting dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rachmat Pambudy menyatakan bahwa sertifikasi halal MBG merupakan elemen penguatan sistem penyelenggaraan program.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak hanya memastikan kecukupan gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui penerapan standar halal dan tayib pada seluruh proses penyediaan MBG.
Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga sejalan dengan pandangan Badan Gizi Nasional.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pemenuhan gizi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan makanan bergizi, tetapi juga harus memperhatikan aspek kehalalan yang menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat.
Ia menyatakan bahwa sinergi antara BPJPH dan BGN akan memperkuat kualitas layanan gizi sekaligus memberikan kepastian halal dalam pelaksanaan MBG.
Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam konteks implementasi di lapangan. Saat ini, tercatat sebanyak 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan MBG.
Melalui penerapan nota kesepahaman tersebut, dipastikan bahwa seluruh dapur layanan memiliki penyelia halal tersertifikasi dan setiap menu yang disajikan telah melalui mekanisme sertifikasi halal. Dengan demikian, layanan gizi yang diberikan memenuhi standar kesehatan, gizi, dan kehalalan.
Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menuntut integrasi lintas kementerian dan lembaga. Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa Presiden telah menetapkan MBG sebagai proyek strategis nasional nomor satu yang berada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas.
Penetapan ini, Pambudy menegaskan, menunjukkan posisi strategis MBG dalam pembangunan sumber daya manusia unggul sebagai bagian dari agenda Indonesia Emas 2045.


