JAKARTA -- Direktur Kerja sama Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Fertiana Santi, menyatakan bahwa pentingnya harmonisasi atau penyelarasan standar halal global diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem industri halal internasional di seluruh dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Fertiana saat membuka diskusi panel bertema Global Halal Standards: Opportunities and Challenges pada panggung utama Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025, Minggu (22/6/2025).
“Kami tidak ingin menyeragamkan dunia, tapi menyelaraskan langkah menuju kualitas halal yang saling menghargai,” kata Fertiana dalam sesi pengantar diskusi.
Diskusi panel tersebut diselenggarakan oleh BPJPH Republik Indonesia sebagai bagian dari rangkaian kegiatan IIHF 2025.
Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari dalam dan luar negeri yang memiliki keterlibatan langsung dalam pengembangan, sertifikasi, dan akreditasi halal di berbagai negara. Kehadiran panel internasional ini dimaksudkan untuk membahas peluang dan tantangan yang muncul dalam penerapan standar halal lintas negara.
Para narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain Jalel Aossey dari Islamic Service of America (ISA), Daud Guushaa dari Australian Halal Development and Accreditation (AHDAA), Safia Ghanim dari ISWA Halal Certification Department, James Chambers dari American Halal Foundation (AHA), serta Muhammad Esfandiar dari Australian Halal Authority and Advisers.
Masing-masing narasumber menyampaikan pandangan berdasarkan pengalaman lembaga yang mereka wakili dalam konteks sertifikasi dan pengawasan halal.
Dalam pemaparan yang disampaikan pada forum tersebut, isu harmonisasi standar halal global menjadi salah satu pokok pembahasan. Harmonisasi dipandang sebagai kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem industri halal internasional yang semakin terhubung.
Selain itu, penyelarasan standar juga dibahas dalam kaitannya dengan upaya memastikan perlindungan bagi konsumen yang memiliki kesadaran terhadap produk halal di berbagai negara.
Kolaborasi Jaminan Produk Halal Lintas Negara
Diskusi panel juga menyoroti pentingnya kolaborasi Jaminan Produk Halal lintas negara. Kerja sama antarotoritas dan lembaga halal dinilai diperlukan dalam membangun ekosistem halal yang bersifat inklusif serta saling mengakui standar yang diterapkan.
Dalam pada itu, forum memandang harmonisasi tidak diposisikan tidak saja sebagai upaya penyatuan sistem secara tunggal, tetapi juga sebagai proses penyelarasan prinsip dan kualitas yang dapat diterima bersama.
Selain membahas aspek regulasi dan kelembagaan, panel turut menyinggung perkembangan konsep halal yang telah meluas ke ranah global. Halal dipaparkan sebagai bagian dari gaya hidup yang berkaitan dengan kepercayaan, transparansi, dan keterlacakan dalam rantai produksi dan distribusi.
Dimensi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana standar halal dipahami dan diterapkan di berbagai kawasan dengan latar belakang yang beragam.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa standar halal tidak hanya digunakan oleh pelaku industri dari kalangan tertentu.
Ekosistem industri halal terbuka untuk dikembangkan oleh berbagai pihak tanpa memandang latar belakang suku, bangsa, maupun keyakinan, sepanjang pelaku usaha mematuhi regulasi dan standar halal yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam konteks peluang ekonomi halal yang dapat diakses secara luas.
Panel internasional IIHF 2025 ini menjadi wadah pertukaran pandangan terkait dinamika standar halal global, termasuk tantangan perbedaan regulasi, terminologi, dan mekanisme sertifikasi di berbagai negara.
Seluruh pembahasan yang berlangsung dalam forum tersebut merujuk pada pengalaman praktis lembaga dan otoritas halal yang terlibat dalam ekosistem halal internasional.
ARDILLAH ARRAHMAN


